JAKARTA, KOMPAS.com - Penduduk di Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, menyadari bahwa mereka tinggal di zona berbahaya karena bersebelahan dengan Depo Pertamina Plumpang.
Namun, selain tak memiliki pilihan untuk pindah, belakangan mereka juga merasa memiliki legal standing atas pemanfaatan lahan di daerah itu.
Legal standing yang dimaksud ialah dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di era Gubernur Anies Baswedan.
"Iya (diterbitkan di era Anies Baswedan). Terbitnya kira-kira kemarin, Oktober 2021," ujar seorang warga bernama Dini (40), Senin (6/3/2023).
Baca juga: Merasa Punya IMB, Warga Tanah Merah Dekat Depo Pertamina Ogah Pindah
Dengan IMB Sementara itu, Dini mengeklaim dapat memanfaatkan lahan seluas sekitar 5x5 meter persegi di Jalan Mandiri IV, Kampung Tanah Merah, RT 010 RW 009, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dini mengaku telah tinggal di Tanah Merah yang hanya berbatas tembok dengan Depo Pertamina Plumpang semenjak 2002.
Atas dasar telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun dan memiliki izin mendirikan bangunan, Dini membantah bahwa lahan itu disebut milik PT Pertamina.
"Kalau kami mah memang dari dulu di sini. Di sini bukan (milik) PT Pertamina. Orang sudah diurus kok surat-suratnya. Perbatasannya ya itu (tembok)," ujar Dini.
"Pertamina saja yang pindah ke laut sana, dekat pelabuhan," tutur Dini lagi.
Baca juga: Begini Isi Surat IMB Milik Warga Tanah Merah yang Diterbitkan Pemprov DKI pada 2021
Dini menunjukkan dokumen IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta pada 2021.
Dalam dokumen itu tertulis bahwa IMB tersebut merupakan IMB sementara untuk 61 warga Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kelurahan Rawa Badak Selatan.
"Pemberian Izin Mendirikan Bangunan SEMENTARA untuk penataan kampung dan masyarakat...," demikian bunyi petikan dokumen tersebut.
Hal senada juga diungkapkan tetangga Dini, Mar (63). Ia tinggal di RT dan RW yang sama dengan Dini.
Saat ditanya apakah memiliki SHM, Mar tidak menjawabnya. Namun, Mar mengaku memiliki IMB yang terbit pada 2021.
Baca juga: Melihat Kembali Alasan Pemprov DKI Terbitkan IMB Kawasan di Dekat Depo Pertamina Plumpang
"Iya, waktu era Pak Anies (IMB-nya terbit)," kata Mar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.