Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan pers di Kantor Polrestro Jakarta Pusat Kemayoran, Senin (6/3/2023).
"Susu ganja" ini merupakan salah satu modus baru dalam transaksi narkoba yang berhasil terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram.
"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," kata Komarudin di Jakarta, Senin (6/3/2023), dilansir dari Antara.
Baca juga: Suami Ditangkap Polisi karena Jual Ganja, Ibu Rumah Tangga Lanjutkan Bisnis Haram Tersebut
Komarudin menjelaskan, penyajian susu ganja ini hanya perlu membubuhkan dua sendok serbuk susu ganja dengan air, kemudian pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.
Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yaitu psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.
Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur ke dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja telah menjadi perhatian penegak hukum.
"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," kata Komarudin.
Baca juga: Penjaga Gudang Kawin Silang Tanaman Ganja Indonesia dan Belanda: Pengin Coba-coba Saja...
Sementara itu, kasus susu ganja ini sendiri merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 49 orang tersangka pria dan sisanya tiga orang tersangka wanita.
Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram, ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram, dan ekstasi sebanyak lima butir, serta obat golongan empat sebanyak 74.179 butir.
Baca juga: BNN: Negara Tertentu yang Legalkan Ganja Angka Kriminalnya Naik
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.