PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya meminta keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang tidak mengajukan tuntutan hukum.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, informasi yang benar, pihaknya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.
"Kami jelaskan pada saat proses penyerahan bantuan biaya pemakaman, tidak terdapat pemaksaan terkait persetujuan untuk tidak mengajukan gugatan kepada Pertamina," ujar Irto dalam keterangan resmi yang didapat Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Ketika Warga Tanah Merah Melawan, Tuntut Pertamina Tanggung Jawab Penuh dan Tolak Relokasi
"Yang dimaksud sebagai gugatan di sini adalah gugatan dari pihak keluarga yang lain atas penyerahan biaya pemakaman ini. Jadi, jangan sampai akan ada ahli waris lain yang menyatakan dia yang paling berhak atas bantuan pemakaman tersebut," lanjut dia.
Irto juga menyampaikan bahwa sejumlah uang yang diberikan Pertamina kepada keluarga korban beberapa waktu lalu adalah biaya pemakaman saja.
Selanjutnya, Pertamina akan kembali memberikan santunan kerohiman bagi keluarga korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.