JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat berencana terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi tersebut bakal dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) yakni kawasan Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Iya benar besok di TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Mario Dandy Kembali Diperiksa Polisi, Ditanya Soal Percakapan AG dengan Korban Jelang Penganiayaan
Dalam pelaksanaannya, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta pelaku anak berinisial AG (15) bakal dihadirkan secara langsung di TKP.
Ketiganya akan memerankan langsung adegan saat penganiayaan D.
Trunoyudo menambahkan bahwa rekonstruksi itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.
Terdapat kurang lebih 23 adegan dalam aksi penganiayaan korban D yang bakal diperagakan ulang.
"Iya hadir (semua pihak termasuk AG). Untuk hal lain seperti adegan sementara sama ya," kata Trunoyudo.
Baca juga: Diberi Terapi Musik Heavy Metal, Kondisi D yang Dianiaya Mario Disebut Terus Membaik
Adapun rekonstruksi tersebut digelar setelah penyidik menaikkan status AG sebagai pelaku, dan memutuskan untuk menahannya di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).
"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Baca juga: AG Ditahan, Rafael Dipecat, dan Aliran Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.