JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi D (17), korban yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20), terus membaik selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kabar ini disampaikan oleh musisi Addie MS dan putranya, Kevin Aprilio, saat menjenguk D di rumah sakit. Menurut Addie, D mendapat terapi musik selama masa pemulihan di rumah sakit.
Addie pun sempat terkejut karena D justru menjalani terapi musik yang di luar arus utama atau anti-mainstream. David mendengarkan genre musik rok untuk merelaksasi dirinya.
"Begitu saya dengar ternyata musiknya yang heavy metal, (langsung) 'hah?'" ucap Addie, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (9/3/2023).
Addie mengatakan kondisi D disampaikan oleh orangtuanya. Menurut Addie, D sudah mulai merespons saat diajak bicara oleh orang lain.
"Tadi dia bilang (orang tuanya) D itu kondisinya normal dia kalau tidur pakai headphone musik yang keras begitu. Kalau dicopot, malah bangun. Jadi unik lah," cerita Addie sembari tertawa.
Seperti diketahui, Mario telah memukuli D dengan brutal di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
D sempat koma karena mengalami pembengkakan pada otak. Saat ini, D masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca juga: Senasib Sepenanggungan, AG Menyusul Mario dan Shane Ditahan Polda Metro Jaya Buntut Penganiayaan D
Mario mengaku marah karena mendengar kabar dari APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Ia pun menceritakan kejadian pada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ia pun kini ditahan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan di Rutan Khusus Anak karena Kasus Penganiayaan…
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mata Addie MS Sampai Terbelalak di RS Mayapada Saat Dengar Cerita Unik soal David: Haah?.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.