JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Mario Dandy Satrio (20), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan pada Kamis (9/3/2023), Mario Dandy ditanyakan mengenai waktu kedatangannya ke tempat kejadian perkara dan pertemuan dengan korban.
"Hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan. Lebih khusus tentang masalah pada waktu mereka datang ke TKP ingin bertemu dengan korban," kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Mario Dandy Belum Tahu Ulahnya Bikin Sang Ayah Diperiksa KPK dan Dipecat dari ASN Kemenkeu
Menurut Dolfie, penyidik mendalami lagi keterangan kliennya karena terdapat pesan singkat di ponsel pelaku AG yang dikirimkan kepada korban D.
Namun, Dolfie tidak menjelaskan isi pesan tersebut. Dia juga tidak menampik ataupun membenarkan apakah pesan tersebut merupakan ajakan pertemuan kepada D.
"Jadi ada percakapan melalui WhatsApp, di mana Whatsapp handphone itu dipegang oleh saudara AG menyampaikan pada korban, itu yang didalami," kata Dolfie.
"Ya artinya menggunakan, jadinya handphone tuh yang melakukan chat, yang menulis tuh saudara AG," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Lagi APA, Teman Mario Dandy, jika Diperlukan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: Setelah Mario Dandy dan Shane Lukas, Kini AG Ikut Ditahan...
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.