JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak pengurus pusat GP Ansor berinisial D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan kawan-kawan memasuki babak baru.
Setelah Mario dan Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kini polisi turut menangkap dan menahan AG (15) yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).
"Malam ini kami putuskan dari Penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
Pertimbangan khusus
Hengki menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif dalam pengambilan keputusan penahanan terhadap setiap pelaku tindak pidana.
"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ungkap Hengki.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Lari dan Menghilangkan Barang Bukti
Untuk kasus AG, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan khusus yang mendasari keputusan penahanan.
Salah satunya adalah, anak yang berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Ditahan 7 hari
Hengki mengatakan bahwa AG akan ditahan ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Penahanan akan dilakukan selama tujuh hari terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkap Hengki.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan di Rutan Khusus Anak karena Kasus Penganiayaan…