JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Setidaknya ada lebih dari 100 pengunjuk rasa yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
"Hari ini Partai Buruh dan KSPI mengadakan aksi di depan Kantor Dirjen Pajak. Pada aksi ini kami mengirimkan pesan kepada Kemenkeu, khususnya Dirjen Pajak, agar memperhatikan persoalan-persoalan pajak yang berkembang di Indonesia," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi.
Baca juga: Buruh Berdemo di Gedung Ditjen Pajak, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Arah Grogol Tersendat
Said Iqbal menuturkan, ada lima tuntutan yang dibawa buruh pada aksi unjuk rasa yang dimulai sekira pukul 10.45 WIB tersebut.
Tuntutan utamanya adalah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
"Salah satu tuntutan utama kami adalah mendesak Kemenkeu untuk mencopot Dirjen Pajak. Terbukti pegawai di Dirjen Pajak, baik itu eselon 3, eselon 2, dan eselon 1, melakukan flexing atau pamer kekayaan. Jadi mereka telah melukai kepercayaan masyarakat yang sudah taat pajak," ujar Said Iqbal.
Baca juga: Potret Anak Petinggi Bea Cukai Pamer Kekayaan, Mahasiswi “Double Degree” di UI dan Australia
Berikut lima tuntutan massa aksi buruh di depan Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu RI:
Jika lima tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih besar di kemudian hari.
Tidak hanya di Jakarta, unjuk rasa secara serentak akan digelar di seluruh Indonesia.
"Kami memberikan waktu 7x24 jam kepada pemerintah untuk mengabulkan tuntutan kami. Bila tidak diwujudkan, kami akan mengorganisir massa yang lebih besar," ujar Said Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.