JAKARTA, KOMPAS.com - Shane Lukas (19) sempat mengelak memeragakan salah satu adegan rekonstruksi penganiayaan remaja berinisial D (17) yang dilakukan Polda Metro Jaya, Jumat (10/3/2023).
Awalnya, tersangka Mario Dandy Satrio (20) sedang memeragakan adegan menendang D. Kemudian, penyidik membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Shane mengatakan "free kick" untuk menendang D.
Namun, Shane kaget mendengar instruksi tersebut.
Baca juga: Begini Sikap Tobat yang Diminta Shane Lukas untuk Ditirukan D, Posisi Kepala Menempel di Aspal
Shane langsung menunjukkan gestur bahwa adegan tersebut salah. Ia melambaikan kedua tangannya kepada pihak kepolisian karena dirinya merasa tidak mengatakan hal itu.
"Enggak, enggak," kata Shane sambil melambaikan tangan dengan gestur penolakan.
Namun, petugas kepolisian tidak mengindahkan gestur Shane. Menurut mereka, seluruh adegan yang diperagakan sudah sesuai dengan BAP.
"Ini sudah sesuai keterangan di dalam BAP. Sudah ditandatangani juga oleh semua pihak. Jadi ikuti sesuai BAP," kata seorang petugas.
Dalam adegan tersebut, Shane mengatakan hal ini kepada Mario, "Dan, enak banget ya main bola."
Baca juga: Tendangan Pertama Mario ke Kepala Diduga Bikin D Langsung Tak Sadarkan Diri
Mario menjawab, "Enak main bola."
Lalu Shane memberikan aba-aba sembari mengatakan, "free kick."
Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.