JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menjelaskan alasan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada AG (15), pelaku penganiayaan D (17).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pemberian perlindungan terhadap AG sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban. Itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ungkap Arist kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Komnas PA Nyatakan Siap untuk Lindungi AG dalam Kasus Penganiayaan D
Sebelumnya, Arist mengaku siap apabila AG membutuhkan pertolongan, perlindungan, dan pendampingan dari pihaknya dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Namun, Arist memastikan bahwa Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku penganiayaan lainnya, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
Sebagai informasi, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penganiayaan D oleh Mario Dandy
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca juga: Polda Metro Segera Periksa APA, Perempuan Pembisik Mario Dandy
Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Komnas PA Nyatakan Siap Lindungi AG Pacar Mario Dandy, Sebut Tak Boleh Diskriminasi. (Penulis : Annas Furqon Hakim | Editor : Jaisy Rahman Tohir).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.