JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap pelaku berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama operasi penyakit masyarakat (pekat) 2023.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, operasi itu digelar selama 15 hari pada 2-16 Maret 2023.
"Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan dengan tujuan memberantas tindak kriminal dan mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara, meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Imam di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/3/2023).
Imam berujar, ada 379 pelaku yang ditangkap dari 282 kasus. Dari 379 pelaku, 16 orang di antaranya merupakan residivis, satu anak di bawah umur, dan satu orang positif narkoba.
Baca juga: Jadi Surga Thrift, 19 Kios di Pasar Senen Digerebek
Adapun jenis kasusnya sebagai berikut:
1. Penganiayaan berat: 14 kasus dengan rincian dua kasus di Jakarta Pusat, dua kasus di Jakarta Utara, dua kasus di Jakarta Barat, dua kasus di Jakarta Selatan, dua kasus di Jakarta Timur, empat kasus di Kota Tangerang.
2. Pencurian dengan kekerasan: 17 kasus dengan rincian dua kasus di Jakarta Pusat, dua kasus di Jakarta Utara, lima kasus di Jakarta Barat, satu kasus di Depok, lima kasus di Bekasi, dua kasus di Tangerang Selatan.
3. Pencurian berat: 69 kasus, dengan rincian: Jakarta Pusat dua kasus, Jakarta Utara 17 kasus, Jakarta Barat satu kasus, Jakarta Selatan 16 kasus, Jakarta Timur 10 kasus, Tangerang Kota empat kasus, Bekasi Kota lima kasus, Bekasi Kabupaten satu kasus, Depok dua kasus, Tangerang Selatan 10 kasus, Tanjung Priok satu kasus.
4. Pencurian motor: ada 83 kasus dengan rincian: Jakarta Pusat enam kasus, Jakarta Utara 10 kasus, Jakarta Barat 11 kasus, Jakarta Selatan tiga kasus, Jakarta Timur 12 kasus, Tangerang kota tiga kasus, Bekasi Kota 10 kasus, Depok empat kasus, Bekasi Kabupaten 21 kasus, Tangerang Selatan empat kasus, Pelabuhan Tanjung Priok dua kasus.
5. Pencurian biasa ada 16 kasus: Jakarta Utara enam kasus, Jakarta Barat satu kasus, Jakarta Selatan tiga kasus, Jakarta Timur satu kasus, Depok satu kasus, Tangerang Selatan satu kasus, Pelabuhan Tanjung Priok satu kasus, bandara satu kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.