Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat Hiburan di Jakarta yang Boleh Buka pada Bulan Ramadhan

Kompas.com - 23/03/2023, 20:17 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah membuat aturan jam operasional untuk tempat hiburan di Ibu Kota pada bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Dalam SE tersebut, ada sejumlah tempat hiburan yang diizinkan beroperasi selama Ramadhan, yakni tempat hiburan yang berlokasi di hotel bintang 4 dan 5.

Baca juga: Tempat Hiburan di Jakarta yang Wajib Tutup Selama Ramadhan

Tempat hiburan tersebut diizinkan buka karena jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Tempat hiburan tersebut boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Berikut jenis usaha pariwisata di hotel yang diizinkan beroperasi pada bulan Ramadhan:

  1. Kelab malam: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
  2. Diskotek: beroperasi mulai pukul 20.30-24.00 WIB
  3. Mandi uap: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik untuk orang dewasa: beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri: beroperasi mulai pukul 11.00-24.00 WIB
  7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya

Baca juga: Aturan Jam Buka Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadhan 2023

Disparekraf DKI Jakarta juga mengizinkan tempat hiburan berupa karaoke eksekutif dan keluarga serta billiar di Ibu Kota beroperasi selama bulan Ramadhan.

Hanya saja, ada aturan jam operasional untuk jenis usaha pariwisata tersebut, yakni:

  • Karaoke eksekutif: jam operasional 20.30-24.00 WIB
  • Karaoke keluarga: jam operasional 14.00-24.00 WIB
  • Billiar:
    • Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif: pukul 20.30-24.00 WIB
    • Berlokasi tidak satu ruangan dengan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan area permainan ketangkasan atau rumah minum: pukul 11.00-24.00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com