JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan aturan jam buka tempat hiburan malam selama Ramadhan 2023.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Tertera SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, per 21 Maret 2023.
Pemprov DKI melarang tempat hiburan malam yang berdiri sendiri (stand alone) beroperasi di waktu-waktu tertentu selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Baca juga: Disepakati, Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total Sehari Sebelum Ramadhan
Adapun jenis usaha tempat hiburan malam stand alone yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotik, dan lainnya.
Jenis usaha tempat hiburan malam seperti ini dilarang untuk buka pada saat:
Sementara itu, sebagian tempat hiburan malam masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan SE itu, jam operasional selama bulan Ramadhan berlaku pada jenis usaha yang berada di hotel minimal bintang 4, dan area komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Polisi: Tempat Hiburan Malam Jangan Curi-curi Waktu Buka di Luar Jam Operasional pada Ramadhan
"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," kata Andhika dalam SE tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional karaoke.
Untuk karaoke eksekutif dapat menyelenggarakan selama bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Usaha rumah billiar dapat menyelenggarakan kegiatan pada Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Andhika juga menyampaikan, apabila pemilik usaha melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini tetap menerapkan protokol kesehatan serta mengikuti ketentuan terkait penanganan penanggulangan kewaspadaan penularan Corona Virus Disease (Covid-19)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.