JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara," kata salah satu penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat.
"Di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua, Yang Mulia," sambungnya.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kapan permohonan JC bakal disampaikan.
Daniel kemudian menjawab, permohonan disampaikan tersendiri di luar agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum usai persidangan pembacaan tuntutan Linda Pujiastuti.
"Sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara," ucap penasihat hukum, Adriel Viari Purba.
"Disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?" tanya Hakim Jon.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati
Penasihat hukum, lagi-lagi menyebut pengajuan JC akan disampaikan secara terpisah.
Jon kemudian menyinggung soal jadwal pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Dody. Majelis hakim memutuskan, agenda itu bakal digelar pada 5 April 2023 mendatang.
"Sidang berikutnya di hari Rabu tanggal 5 April 2023 jam 09.00 WIB. Agendanya penyampaikan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," ungkap Jon.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.