JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menilai, Irjen Teddy Minahasa pantas dituntut hukuman mati.
Sebab, menurut Adriel, aktor intelektual dalam kasus peredaran sabu yang menjerat kliennya adalah Teddy Minahasa.
Adriel berujar, mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendapatkan hukuman lebih berat daripada terdakwa lain.
"Jadi harusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Tuntutan 4 Terdakwa Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa, dari AKBP Dody Sampai Syamsul Maarif
Adriel melihat, pengaruh jenderal bintang dua tersebut sangat kuat sehingga Dody tidak kuasa menolak perintah.
Saat ditanya soal hukuman yang sesuai untuk Teddy Minahasa, Adriel mengaku tak ingin mendahului tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, dilihat dari cara Teddy mengintervensi, membujuk, hingga memerintah anak buahnya dalam kasus peredaran sabu, Adriel berpandangan, Teddy pantas dihukum mati.
"Dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah segala macam. Betapa jahatnya ini manusia, menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM, hukuman mati," papar Adriel.
Adriel pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran empat kliennya dituntut hukuman penjara belasan tahun hingga 20 tahun.
Selain Dody, Adriel juga menjadi kuasa hukum Syamsul Ma'arif, Linda, dan Kompol Kasranto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.