TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah mendeportasi 39 warga negara asing (WNA) dalam triwulan pertama tahun 2023 ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi pencatatan sejak 1 Januari sampai 22 Maret 2023.
"Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA dengan berbagai alasan," ujar Tito dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).
Tito menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh semua WNA dideportasi itu pun beragam.
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya
Terdapat 18 orang WNA dideportasi oleh Imigrasi Soekarno-Hatta karena overstay atau tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.
Selain itu, juga terdapat delapan orang dideportasi karena tidak membayar biaya beban sesuai ketetapan berlaku.
"Ada sembilan orang (WNA dideportasi) diduga membahayakan," ujar Tito.
Sisanya, ada dua orang dideportasi karena dokumen palsu dan dua orang WNA yang kehilangan kewarganegaraan.
Adapun Tito bersama jajarannya menerima banyak pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Salah satu kawasan yang didominasi atas pengaduan WNA mengganggu itu terjadi di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.