Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 19:05 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah mendeportasi 39 warga negara asing (WNA) dalam triwulan pertama tahun 2023 ini.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan akumulasi pencatatan sejak 1 Januari sampai 22 Maret 2023.

"Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA dengan berbagai alasan," ujar Tito dalam konferensi persnya, Selasa (28/3/2023).

Tito menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh semua WNA dideportasi itu pun beragam.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 244 WNA Masuk Indonesia, Ini Jenis Pelanggarannya

Terdapat 18 orang WNA dideportasi oleh Imigrasi Soekarno-Hatta karena overstay atau tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

Selain itu, juga terdapat delapan orang dideportasi karena tidak membayar biaya beban sesuai ketetapan berlaku.

"Ada sembilan orang (WNA dideportasi) diduga membahayakan," ujar Tito.

Sisanya, ada dua orang dideportasi karena dokumen palsu dan dua orang WNA yang kehilangan kewarganegaraan.

Adapun Tito bersama jajarannya menerima banyak pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: Siasat WNA di Jakut Kelabui Petugas Imigrasi, Pakai Jasa Pihak Ketiga Saat Sewa Apartemen dan Pindah Setiap 3 Bulan

Salah satu kawasan yang didominasi atas pengaduan WNA mengganggu itu terjadi di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan delapan WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

Dari 20 WNA yang terjaring, tiga di antaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku hanya satu orang.

Ada satu orang WNA lain sedang memperpanjang izin tinggal keimigrasian.

Serta, satu WNA lain merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR.

Baca juga: Saat Para Pencari Suaka dari Berbagai Negara Terima Suntikan Vaksin Covid-19 di Jakarta

"Kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Tanjung Pinang dan Medan,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com