JAKARTA, KOMPAS.com - Tagor Lumbantoruan (60) menceritakan bahwa sang anak, Shane Lukas (19), merupakan seorang yang pekerja keras.
Tagor mengungkap, Shane pernah bekerja sebagai ojek online (ojol) untuk membantu keuangan keluarga.
"Anak ini (Shane) kan baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA). Dia sempat ngojek online setelah itu," ujar Tagor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Tagor membeberkan dirinya tidak pernah menyuruh Shane untuk mencari kerja selepas masa SMA.
Shane, kata Tagor, murni menjadi ojol karena keinginan terdalamnya. Terlebih setelah ibundanya tiada tiga tahun silam.
Baca juga: Pesan Ayah untuk Shane Lukas: Anakku, Ungkapkan Semuanya dalam Sidang...
Shane bahkan begitu bekerja keras ketika menekuni pekerjaan tersebut. Shane disebut selalu berangkat pagi dan pulang ketika sudah malam.
"Saya tidak tahu keinginan itu (bekerja) datang dari mana. Mungkin karena dia lihat di rumah hanya ada kami berdua setelah ibunya meninggal. Jadi dia tumbuh dengan melihat keseharian saya yang mungkin seperti itu juga (pergi pagi pulang malam)," ungkap Tagor.
Untuk diketahui, Shane dilibatkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa anak AG (15), hari ini.
Ia diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan soal kasus penganiayaan yang menimpa D (17).
Shane datang ke PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.43 WIB bersama Mario Dandy Satrio (20).
Hingga kini Shane masih berada di dalam persidangan. Ia menunggu giliran untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Gaya Rambut Baru Mario Dandy Saat Jadi Saksi Sidang AG, Lebih Rapi dari Rekonstruksi
Sebagai informasi, Shane merupakan teman tersangka Mario. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Amanda Konsisten Bantah Tuduhan Jadi Pembisik yang Bikin Mario Aniaya D
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.