JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dody didakwa terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil terdakwa untuk memasuki ruang sidang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di PN Jakarta Barat, Dody memasuki area persidangan pukul 10.50 WIB.
Seperti pada persidangan sebelumnya, Dody mengenakan kemeja putih lengan panjang yang digulung dan celana berwarna hitam.
Dody terlihat berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan di hadapan majelis hakim. Dia membawa map plastik bening berisi kertas berwarna biru.
Sebelum duduk, Dody membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum. Sidang lalu dibuka oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih.
"Agenda persidangan kali ini adalah pembelaan dari terdakwa ataupun penasihat hukum terdakwa," kata Jon dalam persidangan.
Hakim Jon juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Dody.
"Terdakwa sehat?" tanya Jon kepada Dody.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.
Hakim Jon kemudian bertanya apakah tim penasihat hukum Dody sudah menyiapkan pleidoi yang dibacakan hari ini.
Tim penasihat hukum Dody lantas menjawab sudah siap dan terdakwa akan membacakan pleidoi atas dirinya terlebih dahulu.
"Izin, Yang Mulia, pleidoi kami ada, pertama pleidoi dari terdakwa," ucap salah satu anggota penasihat hukum Dody.
Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Ibu AKBP Dody Saat Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara
Hakim Jon kemudian mempersilakan Dody membacakan pleidoinya.