Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus RT di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Disnaker DKI: Wajar Kok...

Kompas.com - 06/04/2023, 19:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pengurus RT 009 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) hal yang wajar.

Hari mengatakan, permintaan THR kepada warga diperbolehkan selama sifatnya tidak wajib atau tidak mematok nominal.

"Wajar kok, cuma sifatnya jangan wajib atau dipatok. Kalau sudah pakai sekian (dipatok) itu, tidak boleh," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2023).

Baca juga: Dipanggil Lurah, Ketua RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga Mengaku Salah

Hari mengatakan, edaran permohonan THR dari pengurus RT juga dibagikan di komplek perumahannya.

Mantan Kadis Bina Marga DKI Jakarta tersebut menjelaskan, biasanya permohonan THR yang diajukan oleh pengurus RT itu untuk kebutuhan petugas keamanan hingga kebersihan.

"Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian," ucap Hari.

"Biasanya pengurus RT itu membagikan edaran THR untuk siapa, satu satpam, petugas kebersihan," sambungnya.

Baca juga: Heru Budi Akan Tindak Lanjuti Pengurus RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga

Pengurus Rukun Tetangga (RT) 09 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada para warganya.

Permintaan THR ini tercantum dalam surat dengan kop surat RT 09 RW 16, Kapuk. Foto surat itu viral setelah diunggah akun Twitter @txtdrjkt pada Rabu (5/4/2023).

Dalam surat itu tertulis pengurus RT mengimbau warga agar memberikan THR Idul Fitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.

Baca juga: Pengurus RT 09 RW 16 di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurah

Pengurus RT lalu mencantumkan nominal besaran THR yang harus dibayarkan setiap warga, tergantung dari jenis kediaman di sana.

Home industry harus membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 60.000.

"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Bisa dicicil selama tiga kali penarikan," tulis surat tersebut, dikutip pada Kamis (6/4/2023).

Surat itu ditandatangani pada 30 Maret 2023 oleh beberapa pihak. Beberapa di antaranya adalah Ketua RT 09 RW 16 Eman, Sekretaris RT 09 RW 16 Kasino, dan Bendahara RT 09 RW 16 Bambang Quntoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyesalan Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Menangis Tersedu-sedu dan Tak Nafsu Makan

Penyesalan Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Menangis Tersedu-sedu dan Tak Nafsu Makan

Megapolitan
Warga Jaktim Pilih ke Pasar Malam Bersama Kekasih, Tak Sampai Rp 100.000 Dapat Makanan dan Hiburan

Warga Jaktim Pilih ke Pasar Malam Bersama Kekasih, Tak Sampai Rp 100.000 Dapat Makanan dan Hiburan

Megapolitan
Senang Ada Pasar Malam di Jaktim, Warga: Anak Belajar Sosialisasi ketimbang Cuma Main Ponsel

Senang Ada Pasar Malam di Jaktim, Warga: Anak Belajar Sosialisasi ketimbang Cuma Main Ponsel

Megapolitan
DPRD Kota Bogor Dapat Keluhan dari Orangtua Siswa Soal Minimnya Sosialisasi Proses PPDB

DPRD Kota Bogor Dapat Keluhan dari Orangtua Siswa Soal Minimnya Sosialisasi Proses PPDB

Megapolitan
Jukir di Cipayung Perkosa 2 Anak Tiri Saat Ditinggal Istri Bekerja

Jukir di Cipayung Perkosa 2 Anak Tiri Saat Ditinggal Istri Bekerja

Megapolitan
Kagetnya Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Tak Sangka Videonya Viral hingga Alami Penurunan Berat Badan

Kagetnya Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Tak Sangka Videonya Viral hingga Alami Penurunan Berat Badan

Megapolitan
Ada Perbaikan Rel antara Stasiun Palmerah-Kebayoran, Keberangkatan 8 KRL Terlambat

Ada Perbaikan Rel antara Stasiun Palmerah-Kebayoran, Keberangkatan 8 KRL Terlambat

Megapolitan
Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Jemaah Asal Jakarta Diminta Tak Hanya Siapkan Fisik, tetapi Juga Mental

Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Jemaah Asal Jakarta Diminta Tak Hanya Siapkan Fisik, tetapi Juga Mental

Megapolitan
Polisi: Jukir di Cipayung Sudah Setubuhi Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali

Polisi: Jukir di Cipayung Sudah Setubuhi Anak Tirinya Lebih dari 50 Kali

Megapolitan
DPRD Kota Bogor Terima Banyak Aduan soal PPDB, Mayoritas Persoalkan Situs Eror

DPRD Kota Bogor Terima Banyak Aduan soal PPDB, Mayoritas Persoalkan Situs Eror

Megapolitan
Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Pemprov DKI Pastikan Jemaah Dalam Kondisi Baik

Jelang Puncak Ibadah Haji 2024, Pemprov DKI Pastikan Jemaah Dalam Kondisi Baik

Megapolitan
Mengenal Kartu Lansia Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Mengenal Kartu Lansia Jakarta: Manfaat, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Megapolitan
2 Pria Buat Onar di Palmerah, Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng dengan Modus Tukar Uang

2 Pria Buat Onar di Palmerah, Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng dengan Modus Tukar Uang

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Juni 2024

Megapolitan
Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com