JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh pengurus RT 009 RW 016, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) hal yang wajar.
Hari mengatakan, permintaan THR kepada warga diperbolehkan selama sifatnya tidak wajib atau tidak mematok nominal.
"Wajar kok, cuma sifatnya jangan wajib atau dipatok. Kalau sudah pakai sekian (dipatok) itu, tidak boleh," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2023).
Baca juga: Dipanggil Lurah, Ketua RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga Mengaku Salah
Hari mengatakan, edaran permohonan THR dari pengurus RT juga dibagikan di komplek perumahannya.
Mantan Kadis Bina Marga DKI Jakarta tersebut menjelaskan, biasanya permohonan THR yang diajukan oleh pengurus RT itu untuk kebutuhan petugas keamanan hingga kebersihan.
"Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian," ucap Hari.
"Biasanya pengurus RT itu membagikan edaran THR untuk siapa, satu satpam, petugas kebersihan," sambungnya.
Baca juga: Heru Budi Akan Tindak Lanjuti Pengurus RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga
Pengurus Rukun Tetangga (RT) 09 RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, meminta tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada para warganya.
Permintaan THR ini tercantum dalam surat dengan kop surat RT 09 RW 16, Kapuk. Foto surat itu viral setelah diunggah akun Twitter @txtdrjkt pada Rabu (5/4/2023).
Dalam surat itu tertulis pengurus RT mengimbau warga agar memberikan THR Idul Fitri 2023 kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, serta ZIS kelurahan.
Baca juga: Pengurus RT 09 RW 16 di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurah
Pengurus RT lalu mencantumkan nominal besaran THR yang harus dibayarkan setiap warga, tergantung dari jenis kediaman di sana.
Home industry harus membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 60.000.
"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Bisa dicicil selama tiga kali penarikan," tulis surat tersebut, dikutip pada Kamis (6/4/2023).
Surat itu ditandatangani pada 30 Maret 2023 oleh beberapa pihak. Beberapa di antaranya adalah Ketua RT 09 RW 16 Eman, Sekretaris RT 09 RW 16 Kasino, dan Bendahara RT 09 RW 16 Bambang Quntoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.