TANGERANG, KOMPAS.com - Maraknya pemerasan berkedok THR jelang Lebaran membuat banyak instansi bergerak, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Satpol PP bersama Tim Saber Pungli meningkatkan pengawasan dan mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu membuat laporan jika mengalami pemerasan.
"Masuk dalam bagian ini, Satpol PP berupaya meningkatkan pengawasan dan menyiapkan layanan aduan yang nantinya bisa ditindaklanjuti sebagai tindak pidana umum atau pemerasan oleh Kepolisian," papar Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Dipanggil Lurah, Ketua RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga Mengaku Salah
Layanan pengaduan bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 4, RT 003/003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Sedangkan untuk layanan pengaduan online, bisa melalui Instagram @polpp.tangerang, Facebook dengan akun Satpol-PP Kota Tangerang, website di laman https://satpolpp.tangerangkota.go.id, serta melalui email dengan alamat satpolppkotatangerang1950@gmail.com.
Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan cepat melalui call center 112 atau nomor WhatsApp di 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669.
"Pengaduan yang masuk, akan ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP Kota Tengarang sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dapat terus kondusif," tegas Wawan.
Baca juga: Polresta Tangerang Imbau Warga Berani Laporkan Pemerasan Berkedok THR
Dalam layanan pengaduan ini, Satpol PP Kota Tangerang menjamin akan kerahasiaan identitas pelapor dan merahasiakan segala bentuk laporan pengaduan pelanggaran Perda maupun Perwal kepada pihak manapun.
Layanan pengaduan akan diterima dan diproses oleh petugas Satpol PP 24 jam non stop.
"Alangkah baiknya laporan disertai dengan foto dan lokasi kejadian, sehingga personil yang bertugas saat itu bisa langsung segera dan mudah menindaklanjuti," kata Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.