JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dipanggil oleh pihak kelurahan imbas adanya surat edaran untuk meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada warga.
Lurah Kapuk Boy Raya Purba mengatakan, pihaknya meminta Ketua RT 009 Eman mengklarifikasi surat tersebut.
Boy menyebut, Ketua RT 009 Eman mengakui perbuatannya yakni menyebarkan surat edaran untuk meminta uang THR kepada warga di lingkungannya.
"Setelah dilakukan pembinaan, Ketua RT 009 RW 016, Eman menyadari kekeliruannya bahwa surat edaran tersebut menyalahi peraturan," ujar Boy saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Heru Budi Akan Tindak Lanjuti Pengurus RT di Kapuk yang Minta THR ke Warga
Eman juga diminta untuk mengklarifikasi dengan menganulir serta mencabut surat edaran itu.
"Kami bina, kami sampaikan bahwa sesuatunya itu harus berdasarkan regulasi. Dan karena yang bersangkutan menyadari kekeliruannya yang bersangkutan kemudian mencabut (surat edaran)," kata Boy.
Sebelumnya diberitakan, pengurus RT 009 RW 016, meminta warga membayar THR dengan nilai berkisar Rp 60.000 hingga Rp 300.000 bergantung pada jenis kepemilikan bangunan. Namun Boy menyatakan, belum ada warga yang menyetorkan uang kepada pengurus RT.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Kompas.com, tertulis bahwa surat itu dibuat pada 30 Maret 2023 dan ditujukan kepada semua warga RT 009 RW 016.
"Sehubung dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1444 H/2022 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk memberikan tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H (THR)," demikian keterangan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Pengurus RT 09 RW 16 di Kapuk Jakarta Barat Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurah
Adapun THR itu akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis (dasawisma PKK), dan ZIS kelurahan. Dalam surat yang ditandatangani oleh pengurus RT setempat, dikatakan pemilik home industry (industri rumahan) diminta membayar Rp 300.000, warung Rp 150.000, kontrakan Rp 200.000, dan rumah tinggal Rp 60.000.
"Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 (bisa dicicil selama tiga kali penarikan)," tulis pengurus RT.
Surat itu juga ditandatangani oleh ketua RT 009 RW 016, sekertaris RT, bendahara RT, PKK dan Dawis, serta ketua Musala Al Jihad. Surat edaran pun distempel resmi RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.