BEKASI, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua pria pengangguran yang memilih jalan hidup sebagai maling spesialis kendaraan bermotor yakni Agus (20) dan Rasim (32).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dua pelaku itu sudah beraksi puluhan kali dan hampir selalu mengincar masjid dan mushala di sejumlah wilayah Bekasi.
"Pencurian sepeda motor kurang lebih sebanyak 24 kali di wilayah Tambun dan sekitar Bekasi Kota," ucap Twedi di Polsek Tambun, Selasa (11/4/2023).
Twedi mengungkapkan, duet komplotan pencuri itu terakhir terjadi di halaman Masjid Attaqwa, Perumahan Taman Alamanda, Tambun Utara, Minggu (19/3/2023) lalu.
Baca juga: Satpol PP DKI Jaring 9 PPKS dalam Operasi di Jaksel dan Jakpus
Kala itu, korban atau pemilik kendaraan sedang menunaikan shalat Isya yang kemudian dilanjut shalat tarawih.
"Sekitar pukul 19.20 WIB, kendaraan korban diparkirkan di halaman parkir masjid dengan cara dikunci setang. Ketika selesai shalat kendaraan korban ternyata telah raib," tutur Twedi.
Mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Tambun.
Aparat yang menerima laporan korban pun kemudian menindaklanjutinya. Penyelidikan polisi kemudian menuju ke titik jual beli kendaraan yang mencurigakan di media sosial.
Kendaraan Honda B 6930 KSZ milik korban itu diketahui hendak dijual di media sosial. Kecurigaan polisi muncul karena sepeda motor itu dijual tanpa surat-surat kendaraan.
Baca juga: Seorang Lansia Melawan Jambret di Duren Sawit, Pertahankan Tasnya hingga Terjatuh
"Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun bersama Patko Polsek selanjutnya mendatangi TKP, di mana pelaku dan barang barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Tambun," ungkap Twedi.
Adapun berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Twedi, alasan pelaku selalu mengincar masjid atau musala karena dua tempat itu minim pengawasan.
"Karena korbannya sedang shalat, kesempatan itu yang kemudian dimanfaatkan pelaku," tutur Twedi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Polsek Tambun. Mereka pun akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.