TANGERANG, KOMPAS.com - Warga Kota Tangerang yang berencana mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H dapat menitipkan kendaraan secara gratis di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penitipan kendaraan diadakan karena kekhawatiran masyarakat.
Mereka takut kehilangan harta benda yang ditinggal di rumah selama mudik Lebaran ke kampung halaman.
"Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Modus Iman Mahlil Lubis Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid, Shalat lalu Pura-pura Masukkan Uang
Selain di Mapolres Metro Tangerang Kota, pemudik juga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
Selain mencegah tindak kriminal, penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
"Tiap polsek siap menerima titipan kendaraan warga," papar Zain.
Zain menyebutkan, layanan ini tidak dipungut biaya. Syarat dan ketentuannya, warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.
"Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," kata Zain.
Baca juga: Duka Sopir Bus Terminal Kalideres, Mengeluh Sepi Penumpang Jelang Lebaran 2023
Ada 12 polsek di wilayah hukum Polres Tangerang Kota yang menyediakan penitipan kendaraan warga selama Lebaran, berikut lokasinya: