JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menyelidiki laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Kepala Biro SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilayangkan pada Selasa (11/4/2023).
Saat ini, Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut sebelum meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
"Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. Dipelajari peristiwa yang dilaporkan dan kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Diberhentikan dari KPK, Brigjen Endar Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya, Rakhmat Mulyana.
Sementara itu, pihak terlapor adalah Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
Kedua terlapor diduga menyalahgunakan wewenang berkait pemberhentian Endar dari lembaga antirasuah.
"Iya, betul, laporan pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Terkait Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Rakhmat saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: MAKI Laporkan Oknum KPK yang Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ke Polda Metro
Cahya dan Zuraida Retno dilaporkan menggunakan Pasal 55 juncto Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Rakhmat, kedua terlapor dianggap menyalahgunakan wewenangnya dalam polemik pemberhentian dengan hormat Endar dari KPK.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengirimkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK pada 29 Maret 2023.
"Jadi, kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.
Baca juga: Modus Iman Mahlil Lubis Tempel QRIS di Kotak Amal Masjid, Shalat lalu Pura-pura Masukkan Uang
Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H Harefa memberhentikan dengan hormat Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.
Selain itu, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK.
Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto. Firli beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Baca juga: Kronologi 3 WNA Uzbekistan Bobol Ruang Detensi Imigrasi Jakut Lalu Serang Petugas
Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.