JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan soal dirinya pernah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Teddy mengatakan, tidaklah mungkin seorang polisi dari suatu negara bisa mengunjungi pabrik sabu yang ada di negara lain.
"Secara logika apakah mungkin seorang polisi dari negara lain, Indonesia, mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia," ungkap Teddy saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Teddy, dirinya pasti akan pulang tinggal nama apabila ia memang benar mengunjungi pabrik sabu di Taiwan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Beberkan Sederet Prestasi Tanpa Kolusi dan Nepotisme
Kemudian, jasadnya akan dibuang ke laut oleh para mafia untuk menghilangkan jejak.
"Karena praktik mafia narkotika di berbagai negara mana pun sangatlah kejam dan intoleran dan sangat tertutup bagi siapa pun, kok bisa dikunjungi?" tutur Teddy.
Sebelumnya dalam persidangan pada Rabu (15/03/2023), terdakwa Linda Pujiastuti mengaku bahwa dirinya bersama Teddy Minahasa pernah berkunjung ke pabrik sabu di Taiwan.
Linda menyebut keterangan Teddy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pabrik di Taiwan merujuk pada pabrik sabu yang keduanya datangi.
Baca juga: Bantah Jual Sabu, Teddy Minahasa: Jabatan Kapolda secara Ekonomi Sudah Cukup
"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Teddy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," ungkap Linda.
"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.
"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.
"Pabrik sabu," tegas Linda.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pusaran peredaran narkoba.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Yakin Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya Konspirasi
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.