JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas mengungkap, pihaknya tidak diberi penjelasan apa pun soal pencabutan surat kuasa.
"Enggak diberi tahu alasannya. Jadi intinya surat kuasanya dicabut sama Mario," kata Dolfie saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Tidak hanya sebatas itu, Mario dan pihak keluarganya disebut tak menjalin komunikasi sedikit pun sebelum melakukan pencabutan surat kuasa.
Dolfie mengaku pihaknya tiba-tiba mendapat sebuah surat yang menyatakan bahwa dirinya bukan lagi kuasa hukum Mario.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Yudo Andreawan Bikin Rusuh di Sana-Sini
"Nggak ada (komunikasi). Saya belum dapat detail infonya. Saya cuma terima surat saja bahwa saya bukan lagi kuasa hukum Mario," ungkap dia.
Meski begitu, Dolfie tidak berniat untuk melakukan protes, komplain, atau hal senada lainnya.
Ia mengungkap telah menerima keputusan tersebut dengan legawa dan besar hati.
"Legawa, jadi nggak ada yang kami komplain karena memang surat dicabut, kami yang jelas menghormati dan sudah ada kuasa hukum baru," tutup dia.
Adapun Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Yudo Andreawan Ditangkap Polisi karena Serang Seseorang di Pusat Perbelanjaan
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: Polisi Tangkap Yudo Andreawan, Pria yang Mengamuk di Stasiun Manggarai dan Sejumlah Lokasi Lain
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.