JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Haris Azhar meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Sidang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Terhadap Haris Azhar Disebut Mengada-ada
"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim Penasihat Hukum Haris.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris ke dalam kedudukan semula.
Tim Penasihat Hukum Haris menuturkan, ada sejumlah poin yang membuat mereka mengajukan permohonan itu.
Pertama adalah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang cacat formil.
Sebab, surat dakwaan sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Baca juga: Dalam Sidang, Haris Azhar Sebut Luhut Tak Mau Hadiri Undangan Klarifikasi
Kemudian, penuntutan dan dakwaan terhadap Haris merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga Yudisial, dan merupakan bagian dari tindakan hukum melawan partisipasi publik atau strategic lawsuit against public participation.
Menurut tim penasihat hukum, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Surat dakwaan JPU prematur. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan oleh Haris," ucap tim penasihat hukum.
Mereka pun menilai, surat dakwaan dibuat secara licik lantaran tidak berdasar dan mengada-ada.
Surat dakwaan juga dibuat dengan tidak beritikad baik.
"Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris dan Fatiah Maulidiyanty," pungkas tim penasihat hukum.
Baca juga: Sindir Luhut, Massa Bela Haris-Fatia Lakukan Aksi Diam di Halaman PN Jakarta Timur
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.