Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa Teddy Minahasa: Jaksa Tolak Pleidoinya dan Minta Hakim Vonis Hukuman Mati

Kompas.com - 19/04/2023, 07:17 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).

Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Teddy.

Adapun dalam pleidoinya yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (13/4/2023) lalu, Teddy masih bersikukuh tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Ia meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Namun, JPU menolak pleidoi Teddy dan ingin yang bersangkutan tetap dihukum sesuai tuntutan, yakni hukuman mati.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Rekayasa, Jaksa: Sangat Mengada-ada

Alasan jaksa tolak pleidoi Teddy

JPU membeberkan sejumlah alasan menolak pleidoi Teddy. Pertama, dalam pleidoinya, pihak Teddy menyebut surat dakwaan batal demi hukum.

Selain itu, surat tuntutan tidak dapat diterima karena barang bukti tidak sah. Menurut JPU, pleidoi Teddy sangat keliru dan berlebihan.

"Sungguh sangat ceroboh dan keliru penasihat hukum atau terdakwa dalam pembelaannya menyatakan surat dakwaan batal demi hukum," kata jaksa.

JPU menilai, penasihat hukum Teddy tak memahami ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga kubu Teddy tidak bisa menentukan kapan suatu surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Baca juga: Sederet Alasan Jaksa Tolak Pleidoi Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu

Pasal tersebut menyebutkan, surat dakwaan hanya dapat dibatalkan dengan alasan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP dan syarat materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP (surat dakwaan obscure libel).

Jaksa menyatakan, seluruh tindakan formil dalam kasus Teddy sudah dipenuhi.

“Sehingga semua dalil penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan batal demi hukum karena cara perolehan bukti yang tidak sah jelas hanyalah asumsi yang dipaksakan belaka yang penuh kekeliruan dan sungguh mengada-ada,” papar jaksa.

Dari pleidoi penasihat hukum terdakwa, JPU berkesimpulan bahwa pihak Teddy telah keliru dan salah dalam menggambarkan serta menilai duduk perkara tindak pidana yang menjerat Teddy.

Selain itu, JPU juga berpandangan bahwa ada upaya untuk mengaburkan fakta persidangan.

Baca juga: Tolak Pleidoi Teddy Minahasa, Jaksa: Apa Gunanya Segudang Prestasi yang Hanya untuk Pencitraan...

"Tampak ada upaya untuk mengaburkan kebenaran dan fakta yang disajikan pada persidangan," jelas jaksa.

Alasan berikutnya yang membuat jaksa menolak pleidoi Teddy adalah karena penasihat hukum Teddy dinilai tidak melihat perkara secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam pleidoi disebutkan tuntutan hanya merujuk pada satu saksi, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Padahal, ujar jaksa, keterangan tidak hanya berdasarkan kesaksian Dody, melainkan saksi lainnya, yakni Syamsul Ma’arif dan Arif Hadi Prabowo.

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelas jaksa.

Baca juga: Punya Foto AKBP Dody-Linda Diperiksa Tanpa Pendampingan, Pengacara Teddy Minahasa: Ada yang Memberikan

JPU menegaskan, Teddy bersalah sebagaimana dalam tuntutan yang dibacakan pada 30 Maret 2023.

Jaksa menyampaikan, perbuatan Teddy memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan demikian terhadap dalil-dalil yang disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan pertama tersebut dengan ini kami tolak," ungkap jaksa.

JPU minta hakim tolak pleidoi Teddy

Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa

Dalam sidang, JPU juga meminta agar majelis hakim menolak pleidoi Teddy. Hal ini dikarenakan dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum dan tidak terbukti.

"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," sambungnya.

Atas pertimbangan itu, JPU meminta majelis hakim dalam putusannya untuk tetap berkeyakinan pada surat tuntutan yang telah disusun.

JPU menyatakan, surat dakwaan itu dapat digunakan sebagai dasar yang kuat menyatakan terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Baca juga: Keluarga Teddy Minahasa Tak Pernah Tampak di Persidangan, Pengacara: Kami No Comment, tapi...

"Penuntut umum menyatakan tanggapan penasihat hukum dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik ini yang merupakan satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," papar jaksa.

Pihaknya juga menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sudah tepat karena ia nekat menilap barang bukti sabu lalu mengedarkannya.

JPU minta hakim vonis mati Teddy

Selain minta pleidoi Teddy ditolak, JPU juga meminta majelis hakim memvonis mati Teddy atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," ujar jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Mati Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Sabu

Adapun JPU menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa ia disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara penilapan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi.

"Perbuatan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," papar jaksa.

Teddy, lanjut JPU, dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Kakak Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok: Terima Kasih kepada Pihak yang Bantu Pengobatan Suci

Megapolitan
Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Bocah 6 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih Terbaring di RS UI, Kondisi Sempat Turun Drastis

Megapolitan
Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Ban Pecah, Mobil Muatan Sembako Kecelakaan di Tol Cijago

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

6 Pemuda Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bogor, Polisi Sita Golok dan Celurit

Megapolitan
Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Dishub Jakpus Dalami Kasus 2 Bus Wisata Diketok Tarif Parkir Rp 300.000 di Istiqlal

Megapolitan
Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Dishub Klaim Langsung Lerai dan Usir Jukir Liar yang Palak Rombongan Bus Wisata di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Positif Sabu

Megapolitan
Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Dishub Jaksel Jaring 112 Jukir Liar yang Mangkal di Minimarket

Megapolitan
Petinggi Demokrat Unggah Foto 'Jansen untuk Jakarta', Jansen: Saya Realistis

Petinggi Demokrat Unggah Foto "Jansen untuk Jakarta", Jansen: Saya Realistis

Megapolitan
Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Evakuasi Mobil di Depok yang Jeblos ke Septic Tank Butuh Waktu Empat Jam

Megapolitan
Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Gerebek Rumah Ketua Panitia Konser Lentera Festival Tangerang, Polisi Tak Temukan Seorang Pun

Megapolitan
Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Tunjuk Atang Trisnanto, PKS Bisa Usung Cawalkot Bogor Sendiri Tanpa Koalisi

Megapolitan
Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Polres Terkait Penanganan Judi Online

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com