JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Irjen Teddy Minahasa mengaku memiliki foto AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, foto tersebut didapatkan dari informasi pihak luar yang tidak ingin dibeberkan identitasnya.
"Itu ada tim yang memberikan kepada kami. Kami yang teruskan itu. Bagian dari intel, kami enggak bisa ceritakan," ujar Anthony kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Ikuti Jejak Eliezer untuk Ringankan Hukuman
"Tapi yang pasti bukan Pak Teddy Minahasa sendiri yang dapat. Beliau di dalam (tahanan), itu informasi dari luar," sambung dia.
Saat ditanya soal apakah pemilik foto itu merupakan penyidik, Anthony memilih tidak berkomentar.
Dia hanya menyebut informasi itu diperoleh dari pihak yang merasa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diperlakukan tidak adil.
"Tentu ada yang merasa ada ketidakadilan yang dialami Pak Teddy. Mereka simpati, mereka memberikan bukti," ucap Anthony.
Sebelumnya, dalam pleidoinya, Teddy Minahasa menyatakan pihaknya memiliki foto Dody dan Linda yang tengah diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...
Keduanya, di mata Teddy, tampak 'mesra' memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam foto yang diperlihatkannya di persidangan, tampak tubuh bagian belakang seorang perempuan dan laki-laki yang berhadapan dengan penyidik .
"Foto di bawah ini (pleidoi) adalah salah satu contoh bahwa antara penyidik dengan penasihat hukum saling mengerti atau 86, dan saling kompak," ungkap Teddy, Kamis (13/4/2023).
Pemeriksaan itu, jelas Teddy, terjadi pada 19 November 2022. Keduanya tak didampingi kuasa hukumnya, yakni Adriel Viari Purba.
"Hal ini mengilustrasikan bahwa penyidik juga berperan sebagai penasihat hukum. Apalagi Adriel Viari Purba adalah ditunjuk oleh penyidik, jadi sudah dapat dipastikan bahwa Adriel Viari Purba adalah representasi dari penyidik," papar Teddy.
Baca juga: Jaksa Beberkan Sederet Dosa AKBP Dody yang Jadi Alasan Pleidoi Harus Ditolak
"Demikian pula sebaliknya bahwa penyidik dan atasannya sebagai the man behind the gun," imbuh dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.