JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Irjen Teddy Minahasa mengaku memiliki foto AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat diperiksa tanpa pendampingan kuasa hukumnya.
Menurut kuasa hukum Teddy, Anthony Djono, foto tersebut didapatkan dari informasi pihak luar yang tidak ingin dibeberkan identitasnya.
"Itu ada tim yang memberikan kepada kami. Kami yang teruskan itu. Bagian dari intel, kami enggak bisa ceritakan," ujar Anthony kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Ikuti Jejak Eliezer untuk Ringankan Hukuman
"Tapi yang pasti bukan Pak Teddy Minahasa sendiri yang dapat. Beliau di dalam (tahanan), itu informasi dari luar," sambung dia.
Saat ditanya soal apakah pemilik foto itu merupakan penyidik, Anthony memilih tidak berkomentar.
Dia hanya menyebut informasi itu diperoleh dari pihak yang merasa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diperlakukan tidak adil.
"Tentu ada yang merasa ada ketidakadilan yang dialami Pak Teddy. Mereka simpati, mereka memberikan bukti," ucap Anthony.
Sebelumnya, dalam pleidoinya, Teddy Minahasa menyatakan pihaknya memiliki foto Dody dan Linda yang tengah diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Saat Jaksa Ungkap Dosa-dosa AKBP Dody sehingga Terdakwa Dianggap Patut Dibui 20 Tahun...
Keduanya, di mata Teddy, tampak 'mesra' memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam foto yang diperlihatkannya di persidangan, tampak tubuh bagian belakang seorang perempuan dan laki-laki yang berhadapan dengan penyidik .
"Foto di bawah ini (pleidoi) adalah salah satu contoh bahwa antara penyidik dengan penasihat hukum saling mengerti atau 86, dan saling kompak," ungkap Teddy, Kamis (13/4/2023).
Pemeriksaan itu, jelas Teddy, terjadi pada 19 November 2022. Keduanya tak didampingi kuasa hukumnya, yakni Adriel Viari Purba.
"Hal ini mengilustrasikan bahwa penyidik juga berperan sebagai penasihat hukum. Apalagi Adriel Viari Purba adalah ditunjuk oleh penyidik, jadi sudah dapat dipastikan bahwa Adriel Viari Purba adalah representasi dari penyidik," papar Teddy.
Baca juga: Jaksa Beberkan Sederet Dosa AKBP Dody yang Jadi Alasan Pleidoi Harus Ditolak
"Demikian pula sebaliknya bahwa penyidik dan atasannya sebagai the man behind the gun," imbuh dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: 3F dalam Perkara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.