JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pleidoi atau nota pembelaan Irjen Teddy Minahasa mengenai kasus peredaran sabu yang menjeratnya direkayasa, sangat mengada-ada.
Hal ini disampaikan Jaksa dalam pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
"Terkait dengan ada rekayasa kasus, penuntut umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada," ujar jaksa dalam persidangan.
"Karena terdakwa tidak mendasari tuduhan tersebut dengan alat bukti baik di dalam persidangan maupun di dalam nota pembelaannya," lanjutnya lagi.
Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa
JPU juga menyinggung soal pleidoi Teddy yang menyebut terjadi pembunuhan karakter atau character assasination atas dirinya. Menurut JPU, pernyataan tersebut pun tak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Selain itu, dalam nota pembelaannya, Teddy menyebut pesan melalui WhatsApp untuk menukar sabu bermaksud menguji AKBP Dody Prawiranegara. JPU menilai, alibi ini juga tidak berdasar.
"Penuntut umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada karena terdakwa tidak mendasari alibi tersebut dengan alat bukti baik di dalam persidangan maupun di dalam nota pembelaannya," terang jaksa.
Begitu pula dengan alasan Teddy yang menyatakan barang bukti sabu digunakannya untuk mejebak terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti.
JPU menegaskan pernyataan mantan Wakapolda Lampung tersebut tidak dibuktikan dalam persidangan maupun pada pleiodoinya.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Ikuti Jejak Eliezer untuk Ringankan Hukuman
Kata JPU, Teddy Minahasa tidak pernah menunjukan surat atau dokumen administrasi rencana penjebakan itu.
"Selama proses persidangan tidak ada satu saksi pun yang mendukung dalil yang disampaikan oleh terdakwa sehingga menurut penuntut umum ini merupakan petunjuk bagi penuntut umum bahwa terdakwa adalah pelaku tindak pidana yang berusaha untuk mengaburkan perbuatannya," imbuh jaksa.
Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Teddy maupun tim penasihat hukumnya.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.
Untuk diketahui, Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Duga Ada Sutradara di Balik Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.