Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Sebut Kasusnya Rekayasa, Jaksa: Sangat Mengada-ada

Kompas.com - 18/04/2023, 14:22 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pleidoi atau nota pembelaan Irjen Teddy Minahasa mengenai kasus peredaran sabu yang menjeratnya direkayasa, sangat mengada-ada.

Hal ini disampaikan Jaksa dalam pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

"Terkait dengan ada rekayasa kasus, penuntut umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada," ujar jaksa dalam persidangan.

"Karena terdakwa tidak mendasari tuduhan tersebut dengan alat bukti baik di dalam persidangan maupun di dalam nota pembelaannya," lanjutnya lagi.

Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa

JPU juga menyinggung soal pleidoi Teddy yang menyebut terjadi pembunuhan karakter atau character assasination atas dirinya. Menurut JPU, pernyataan tersebut pun tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, dalam nota pembelaannya, Teddy menyebut pesan melalui WhatsApp untuk menukar sabu bermaksud menguji AKBP Dody Prawiranegara. JPU menilai, alibi ini juga tidak berdasar.

"Penuntut umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada karena terdakwa tidak mendasari alibi tersebut dengan alat bukti baik di dalam persidangan maupun di dalam nota pembelaannya," terang jaksa.

Begitu pula dengan alasan Teddy yang menyatakan barang bukti sabu digunakannya untuk mejebak terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti.

JPU menegaskan pernyataan mantan Wakapolda Lampung tersebut tidak dibuktikan dalam persidangan maupun pada pleiodoinya.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut AKBP Dody Ikuti Jejak Eliezer untuk Ringankan Hukuman

 

Kata JPU, Teddy Minahasa tidak pernah menunjukan surat atau dokumen administrasi rencana penjebakan itu.

"Selama proses persidangan tidak ada satu saksi pun yang mendukung dalil yang disampaikan oleh terdakwa sehingga menurut penuntut umum ini merupakan petunjuk bagi penuntut umum bahwa terdakwa adalah pelaku tindak pidana yang berusaha untuk mengaburkan perbuatannya," imbuh jaksa.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Teddy maupun tim penasihat hukumnya.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.

Untuk diketahui, Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Teddy Minahasa Duga Ada Sutradara di Balik Kasus Peredaran Sabu yang Menjeratnya

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com