JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, menduga ada "sutradara" yang berperan di balik perkara yang menjeratnya.
Teddy bahkan menyebut, kasusnya merupakan konspirasi dan rekayasa.
"Sang dirigen atau sutradara, atau tokoh konspirator terhadap saya sangat menampakkan diri," ujar Teddy saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
"Ibaratnya memberi baju kepada tuyul yang seyogianya tuyul itu tidak terlihat, namun karena diberi baju jadi terlihat jelas," lanjut dia.
Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Tuding Ada yang Titip Hukuman Mati pada Jaksa
Menurut Teddy, ada pihak yang ingin menghancurkan karier dan masa depannya yang juga berdampak pada keluarga.
Dia menyatakan, dugaan adanya sutradara bermula ketika para terdakwa lain diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Saat itu, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto kompak menjawab sabu hasil penyisihan itu milik Teddy Mianahasa. Dalam proses hukum yang dijalaninya, Teddy menganggap terjadi berbagai macam kejanggalan.
Baca juga: Bantah Punya Anak dengan Linda Pujiastuti, Teddy Minahasa: Sampai Saat Ini Tak Pernah Ditampilkan
"Banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa," ungkap Teddy.
Titipan tuntutan hukuman mati
Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini juga menuding adanya titipan tuntutan hukuman mati atas dirinya.
Teddy mengetahui informasi tersebut dari sahabatnya, yang sempat bertemu dengan jaksa penuntut umum (JPU) setelah penangkapan pada Oktober 2022.
Kala itu berkas perkara yang melibatkannya belum diserahkan kepada JPU.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana: Keputusan Tepat Sekali
"Seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini," kata Teddy.
Kendati demikian, Teddy tak menyebutkan siapa sosok JPU yang dia ceritakan dalam persidangan tersebut. Pada pertemuan itu, jaksa meminta agar Teddy mengakui semua perbuatannya. Sehingga, Teddy tak akan dituntut hukuman mati.
"Kemudian Pak jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati'," papar Teddy.