JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menuding ada pihak yang menitipkan tuntutan hukuman mati terhadap dirinya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy mengetahui informasi tersebut dari sahabatnya yang sempat bertemu dengan jaksa penuntut umum (JPU) setelah penangkapan pada Oktober 2022.
Kala itu berkas perkara yang menjeratnya belum diserahkan kepada JPU.
"Seorang sahabat saya silaturahim dengan salah satu jaksa penuntut umum yang ada di ruangan ini," ujar Teddy dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (13/4/2023).
Namun, Teddy tak menyebutkan siapa sosok JPU yang dia ceritakan dalam sidang tersebut.
Pada pertemuan itu, jaksa meminta agar Teddy mengakui semua perbuatannya sehingga Teddy tak akan dituntut hukuman mati.
"Kemudian Pak jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya 'sudah, Pak TM suruh mengaku dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati'," kata Teddy.
Teddy menjelaskan, dia sempat berkomunikasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Mukti Juharsa.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Teddy Minahasa Beberkan Sederet Prestasi Tanpa Kolusi dan Nepotisme
Mukti juga menyampaikan hal serupa, perihal pertemuan sahabatnya dengan JPU.
"Kemudian pada saat menjelang sidang pemeriksaan terdakwa, seorang jaksa penuntut umum lain yang juga ada di ruangan ini namun saya tidak sebutkan namanya, tetapi ini juga fakta, Yang Mulia, juga menyampaikan kepada sahabat saya tadi agar saya mengaku, bila tidak mengaku, akan dituntut mati," urai Teddy.
Dia merasa heran, mengapa JPU lebih mementingkan pengakuan ketimbang pembuktian keterlibatan dirinya.
Ia pun bertanya-tanya mengapa JPU berupaya mengintimidasi dan membuatnya mengakui perbuatan menjual sabu.
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," papar Teddy.
Baca juga: Bantah Jual Sabu, Teddy Minahasa: Jabatan Kapolda secara Ekonomi Sudah Cukup
Kendati jaksa melalui amar tuntutan menuntut mati dirinya, eks Karopaminal Divisi Propam Polri itu berkeyakinan JPU dalam posisi yang sedang dilematis lantaran menuntut kasus dengan minim alat bukti.
Terlebih, jaksa sudah menyatakan berkas perkara narkoba telah lengkap atau P21 sehingga harus konsisten terhadap surat dakwaannya.