JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyebut tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa atas kasus peredaran sabu dinilai tepat.
"(Teddy Minahasa dituntut hukuman mati) tepat sekali karena sekarang negara darurat narkoba," kata Hibnu dikutip dari video YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
Menurut Hibnu, jaksa pantas untuk menuntut hukuman mati kepada Teddy karena jaksa adalah wakil negara dan mewakili korban maupun masyarakat.
Selain itu, tuntutan kepada terdakwa lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara (20 tahun penjara), Linda Pujiastuti (18 tahun penjara), Kompol Kasranto (17 tahun penjara), dan Syamsul Ma'arif (17 tahun penjara) turut memengaruhi tuntutan kepada Teddy yang menjadi aktor utama dalam kasus peredaran sabu.
Baca juga: 8 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Hibnu menjelaskan, tuntutan hukuman mati kepada Teddy sudah sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.
"Teddy bersalah, barang sitaan yang harus dikelola dengan baik, yang harusnya dirampas kok dijual, lima kilo lagi. Dan yang menjual siapa, penegak hukum, polisi perwira lagi, jenderal lagi," jelas Hibnu.
"Apakah ini bisa memberikan percontohan yang baik bagi masyarakat? Apakah ini memberikan percontohan yang baik bagi polisi lain? Saya kira tidak. Di sinilah kira-kira jaksa menuntut sesuai standar yang dilakukan dengan keadaan yang ada," sambungnya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung: Dia Pelaku Utama, Hukumannya Harus Lebih Berat
Teddy didakwa mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.