Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Buron, Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Sentul City Ditangkap

Kompas.com - 24/04/2023, 21:18 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menangkap Hasan Sjafei, tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah PT Sentul City Tbk.

Hasan diamankan, Jumat (21/4/2023) atau H-1 lebaran, di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kasi Pidum Kejari Cibinong Bogor Widiyanto Nugroho mengatakan, Hasan telah menjadi buronan selama dua tahun dan telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Widi menyebut, atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar.

"Yang bersangkutan dihukum selama empat bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti autentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ucap Widi, dalam keterangannya, yang diterima Kompas.com, Senin (24/4/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah Sikapi Konflik Lahan Antara Warga dan Sentul City

Widi mengungkapkan, selain Hasan, pihaknya juga melakukan pencarian terhadap satu tersangka lainnya, yakni Lili Putri Danawinata yang juga berstatus DPO.

Ia menuturkan, Lili dan Hasan terbukti bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap satu tersangka lagi yaitu saudari Lili," sebut Widi.

Baca juga: Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung Berujung Damai?

Widi menjelaskan, kasus tersebut berawal atas pelaporan PT Sentul City. Mereka memiliki SHGB Nomor 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City.

Sedangkan Hasan Sjafei bersama Lili Putri Danawinata terbukti telah memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1.240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 meter.

"Kasus ini awalnya telah dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun oleh tim jaksa perkara tersebut dinyatakan belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com