JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkirakan bahwa puncak arus balik Lebaran ke Ibu Kota bakal terjadi pada 29-30 April 2023.
"Kami prediksi, lonjakan (puncak arus balik Lebaran) akan terjadi 29-30 April (2023)," ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada awak media, Rabu (26/4/2023).
Menurut Syafrin, meski puncak arus balik diprediksi terjadi pada 29-30 April 2023, sudah ada pemudik yang tiba di beberapa terminal Ibu Kota sejak setelah hari H Lebaran.
Katanya, terminal yang sudah mulai kedatangan pemudik arus balik itu mulai dari Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Pulo Gebang.
Baca juga: Menko PMK Sampaikan 3 Catatan Terkait Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023
"Setelah Lebaran memang ada peningkatan jumlah pemudik yang turun di Terminal Kalideres," tutur dia.
"Demikian juga di beberapa terminal AKAP lainnya di Jakarta, di Kampung Rambutan, Tanjung Priok, maupun di Pulo Gebang," lanjut Syafrin.
Ia melanjutkan, untuk mengatasi penumpukan pemudik arus balik, Dishub DKI menyiagakan armada bus Transportasi Jakarta (Transjakarta) di terminal-terminal Ibu Kota.
Syafrin menyebutkan, pelayanan Transjakarta akan diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB, dari yang sebelumnya hanya hingga pukul 22.00 WIB.
Jumlah armada Transjakarta yang akan disiagakan hingga dini hari itu sekitar 65 bus.
Baca juga: KAI Daop 2 Tambah Armada Kereta untuk Arus Balik Lebaran 2023
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang turun di terminal, mereka memiliki atau ada angkutan sehingga tidak lama menunggu di terminal," tutur Syafrin.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengimbau para pemudik untuk menunda melakukan perjalanan balik setelah 26 April 2023.
Imbauan tersebut disampaikan Presiden, Senin (24/4/2023).
Dalam imbauannya, Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa memundurkan perjalanan balik juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta.
Baca juga: 2 Hari Usai Lebaran, Hampir 500.000 Kendaraan Balik ke Jabotabek
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, dalam imbauan Presiden juga dijelaskan teknis terkait ketentuan itu dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya.
"Jadi bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Namun, menurutnya semua tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di kantornya.
"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan," tegas Bey.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.