JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Permintaan tersebut disampaikan karena berkas perkara yang dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik, belum juga diserahkan lagi ke kejaksaan.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Masih Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Belum diketahui secara pasti alasan kepolisian belum juga menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko masih irit bicara terkait perkembangan pelengkapan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dia hanya mengatakan bahwa akan berkomunikasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar bisa memberikan perkembangan informasi kasus tersebut.
"Ya saya belum ketemu Dirkrimum hari ini. Nanti saya tanya penyidiknya ya," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Trunoyudo menyampaikan bahwa masih melengkapi berkas perkara tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang dikembalikan Kejaksaan.
Penyidik pun tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara kedua tersangka.
"Ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan. Artinya hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil ya," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Sebagai informasi, seorang anak berinisial D (17), dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Dia marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Kuasa Hukum D Korban Mario Dandy Sebut Biaya Pengobatan Hampir Rp 2 Miliar
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.