JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini menyebut, biaya pengobatan kliennya usai dianiaya Mario Dandy Satrio (20) dan dua pelaku lainnya, hampir menyentuh Rp 2 miliar.
"Dua pekan lalu biaya pengobatan baru sekitar Rp 1,2 miliar. Kalau dikalkulasikan sampai sekarang, mungkin sudah menyentuh Rp 2 miliar, tetapi saya belum tahu angka pastinya," ujarnya di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Meski Fisiknya Berangsur Pulih, D Korban Mario Dandy Masih Alami Gangguan Memori
Mellisa mengatakan, perkiraan biaya tersebut belum mencakup semua lini. Ia mengatakan, jumlah di atas hanya perawatan saja.
Oleh karena itu, keluarga D tidak menutup kemungkinan menuntut ganti rugi atas seluruh biaya pengobatan akibat penganiayaan tersebut.
"Kami memiliki tim yang bertugas untuk menghitung komponen apa saja yang mungkin bakal dibebankan kepada para pelaku. Dihitung mulai dari awal kejadian tindak pidana sampai saat ini," beber dia.
Namun demikian, Mellisa mengatakan, permohonan ganti rugi tersebut tidak akan diajukan dalam waktu dekat. Hal itu disebabkan karena masih ada dua pelaku yang belum diadili dalam persidangan.
Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Bakal Rawat Jalan di Rumah, Kamarnya Dibuat Mirip Ruang HCU
Kedua pelaku itu adalah Mario dan Shane Lukas (19). Sementara itu, satu pelaku yang telah diadili adalah AG (15) yang divonis hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Di lain sisi, tuntutan ganti rugi nantinya tidak hanya berkutat soal biaya rumah sakit saja. Melainkan biaya yang berhubungan dengan masa depan D bakal diperhitungkan.
"Bahkan ke depannya, apa-apa saja yang harus di-cover oleh D karena masa depannya belum jelas, bisa masuk ke dalam perhitungan," imbuh Mellisa.
Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Biaya Pengobatan Korban Penganiayaan Mario Dandy Capai Rp 1,2 Miliar, Tak Ada Bantuan dari Pelaku