JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), bakal melanjutkan pengobatannya dengan cara rawat jalan.
Hal itu dipastikan usai tim dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, memberikan lampu hijau kepada keluarga untuk membawa D pulang ke rumah.
"Meski sudah boleh pulang, nanti kamar yang ditempati ananda D tetap dibuat semirip mungkin dengan ruangan High Care Unit (HCU)," ujar dokter spesialis saraf RS Mayapada, dr. Yeremia Tatang Sp.N, di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Pulang dari RS Hari Ini
Yeremia menerangkan, kamar harus diset semirip mungkin dengan ruang HCU untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, terutama virus yang bisa menyebabkan infeksi.
Apalagi di bagian leher D sampai saat ini masih terdapat sebuah lubang yang digunakan untuk bernafas, yakni trakeostomi. Oleh karena itu, tim dokter RS Mayapada amat mewanti-wanti soal kebersihan trakeostomi.
"Makanya dibuat semirip mungkin dengan HCU agar risiko infeksi tidak besar," kata Yeremia.
Adapun D dipersilakan pulang oleh tim dokter RS Mayapada per hari ini, Minggu. Ia diperbolehkan pulang karena tim dokter menilai D membutuhkan lingkungan yang lebih alami untuk meningkatkan kesembuhan kognisinya.
Baca juga: Mario Dandy Tidak Beri Penjelasan Apa Pun ke Dolfie Rompas soal Pencabutan Surat Kuasa
"Tim dokter sepakat bahwa D sudah melewati masa akut, melewati masa kritis dan sekarang ini memasuki fase yang selanjutnya, yaitu masa pemulihan. Seluruh tim sepakat D membutuhkan lingkungan yang lebih natural, lingkungan yang dekat dengan keluarga. Dengan demikian, D diperbolehkan untuk pulang," ujar dokter spesialis bedah saraf RS Mayapada, dr.Gibran Aditiara Wibawa Sp.BS.
Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Mario Dandy dkk Tak Pernah Beri Bantuan Sepeser Pun untuk Biaya Pengobatan D yang Tembus Rp 1,2 M
Kini, Shane dan Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.