JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda AG (15), IV (59) mengakui, sang anak turut bersalah dalam kasus penganiayaan D (17).
Namun, ia menolak apabila sang anak disebut sebagai orang yang merencanakan penganiayaan D bersama pelaku utama, yakni Mario Dandy Satrio (20).
"Anak saya memang salah, ada di tempat dan waktu yang sama (dengan Mario Dandy). Tapi dia tidak bermaksud untuk begitu-begitu (merencanakan penganiayaan D), tidak ada maksud sama sekali," ujar ibunda AG dalam wawancara khusus bersama Kompas.com, Kamis (4/5/2023).
Salah satu bukti nyata adalah AG tidak pernah menginisiasi pertemuan antara Mario Dandy dan D.
Pada hari penganiayaan terjadi, sang ibunda menuturkan, AG hanya memiliki rencana kegiatan untuk melakukan perawatan wajah.
Baca juga: Ibunda AG: Banyak Cacian, Fitnah, dan Hujatan untuk Saya
"Hari itu kami memiliki jadwal perawatan wajah di salah satu pusat perbelanjaan. Pas siang harinya, dia juga sempat tanya ke saya gini, 'Mama bisa temenin aku nggak facial?'. Lalu saya jawab, 'Nanti ya Dek. Mama coba atur waktu dulu, soalnya Mama mau dampingi Papa akupuntur'," tutur IV.
Namun setelah mengecek jadwal yang ada, ibunda AG memutuskan untuk tak menemani sang anak ketika melakukan perawatan wajah.
Jadwal yang berhimpitan antara waktu akupuntur dan waktu perawatan wajah menjadi alasan utama.
"Saya sampaikan ke anak saya, ‘Dek ternyata Mama enggak bisa nih temenin facial, karena harus dampingi Papa'. Habis itu dia balas, ‘Oke Ma'," beber IV.
Baca juga: Ibunda AG: Biarkan Anak Saya Mengalami Kasih Tuhan...
AG yang kemudian mencoba mengajak tantenya untuk menjadi pendamping untuk melakukan perawatan wajah.
Sayangnya, sang tante juga berhalangan karena ada urusan lain yang perlu dikerjakan.
Rupanya Mario Dandy menjemput AG sepulang sekolah. AG pun meminta Mario untuk menemani perawatan wajah di bilangan Bintaro.
"Dia akhirnya ngajak Mario Dandy. Dia bilang ke saya. Saya juga sebenarnya mau melarang karena Mario Dandy seharusnya kuliah. Tapi dia meyakinkan saya bahwa Mario Dandy bisa jemput dan menemani. Lalu saya bilang ke dia, 'Langsung pulang ya nanti. Jangan terlena'," tutur IV.
Baca juga: Penyesalan Ibunda yang Tak Cegah AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D
Singkat cerita, AG dan Mario Dandy akhirnya pergi ke salah satu pusat perbelanjaan untuk melakukan perawatan wajah menggunakan mobil Rubicon hitam berpelat B 120 DEN.
Ketika AG sedang asyik melakukan perawatan, Mario Dandy justru membuat siasat bersama Shane Lukas (19) untuk melakukan penganiayaan terhadap D.
Alhasil AG yang semula hanya berniat melakukan facial lalu pulang ke rumah justru ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibunda AG: Anak Saya Jadi Sering Mimpi Buruk sejak Hari Penganiayaan D
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pesan Ibunda Sebelum AG Bertemu Mario di Hari Penganiayaan D: Jangan Terlena...
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.