Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Lusiana Akui Kliennya Selingkuh dengan Anggota TNI, tapi Bantah Rencanakan Pembunuhan Suami

Kompas.com - 12/05/2023, 20:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Lusiana (48), Ichwan Salatalohy, mengklarifikasi soal perselingkuhan kliennya dengan eks anggota TNI Devan Andriawan, yang disebut menjadi latar belakang dugaan percobaan pembunuhan berencana terhadap sang suami, Gerry Tanuwidjaya (38).

"Kalau dugaan perselingkuhan, itu sampai dengan saat ini, Bu Lusiana mengakui, memang benar ada perselingkuhan antara Devan dengan Bu Lusiana. Itu dibenarkan sama Ibu Lusiana," kata Ichwan kepada Kompas.com pada Kamis (11/5/2023).

Kendati demikian, Ichwan membantah keterlibatan Lusiana dalam kasus dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry.

Ichwan yakin penyidik Polsek Penjaringan yang tengah menangani kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan menahan Lusiana.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan Berencana Suami, Lusiana Ajukan Permohonan Praperadilan

Keterangan Ichwan ini berbeda dari hasil penyelidikan polisi.

Berdasarkan penyelidikan,  Lusiana bersama eks anggota TNI Devan Andriawan dan dua pembunuh bayaran bernama Berry serta Aminadab Olang alias Amin diduga melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Gerry pada Maret 2015.

“Tidak ada sama sekali. Minta kepada Polsek Penjaringan untuk membuktikan itu. Mana buktinya? Tunjukkan buktinya. Kalau hanya berdasarkan keterangan, semua orang bisa berbicara,” kata Ichwan.

Ichwan yakin penyidik tak punya cukup bukti karena mengacu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa Amin pada Kamis, 20 Desember 2018 dengan nomor putusan 1123/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr.

Amin yang kini sudah menghirup udara bebas usai dipidana 1 tahun 6 bulan penjara itu dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Utara disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Tentang Kekerasan.

“Amin ini kan dia yang mengaku kepada Pak Gerry, bahwa dia yang melakukan penganiayaan atas dasar suruhan dari Ibu Lusiana. Tetapi, itu tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan bahwa Amin itu dibayar Rp 500 juta, itu tidak ada bukti,” ujar Ichwan yang menafsirkan isi amar putusan untuk Amin.

Baca juga: Berkas Perkara Lusiana, Otak Percobaan Pembunuhan Berencana Suami Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Tanya saja ke Polsek Penjaringan. Ada atau tidak mengenai bukti soal transaksi antara Amin dan Lusiana? Ada enggak bukti percakapan mereka antara Amin dan Ibu Lusiana yang berkaitan dengan adanya percobaan penganiayaan atau pembunuhan? Kalau kita berbicara mengenai konteks Pasal 170, unsurnya itu tidak masuk,” sambung dia.

Dengan semua penjelasan tersebut, Ichwan menggarisbawahi bahwa perselingkuhan Lusiana tidak menjadi latar belakang adanya kasus ini.

Terlebih, Gerry baru melaporkan Lusiana tentang dugaan perzinaan pada Mei 2016.

"Gerry Tanuwijaya baru melaporkan kejadian perselingkuhan tersebut pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga sangat tidak masuk akal apabila dari pihak Gerry menyatakan kasus yang terjadi pada 2015 didasari atau diawali oleh adanya perselingkuhan antara Lusiana dan Devan," ucap Ichwan.

Polsek penjaringan sebelumnya mengumumkan penangkapan terhadap Lusiana, yang diduga sebagai otak percobaan pembunuhan berencana Gerry pada Maret 2015 yang saat itu merupakan suaminya sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com