DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
Predikat WTP ini disandang Pemkot Depok secara berturut-turut sejak 2010 hingga 2022, melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Depok, yang dinilai transparansi dan akuntabel.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, predikat yang diraih oleh Pemkot Depok bukan merupakan hasil dari pendekatan dengan pihak BPK Jabar.
"Saya tidak mengarang-ngarang kalau ini (penghargaan WTP) sebuah bukti 12 kali, tidak ada upaya-upaya pendekatan atau segala macam," kata Idris dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Remaja Dihipnotis di Depok, Awalnya Pelaku Pura-pura Minta Ditemani Cari Kado untuk Anak Yatim
Di sisi lain, Idris tak menampik bahwa Pemkot Depok sempat diisukan mendapatkan predikat WTP ke-11 kalinya karena ada kedekatan dengan Ketua BPK Jabar, yang notabanenya merupakan warga Depok.
Namun, hal itu terbantahkan setelah Ketua BPK Jabar bukan dijabat oleh orang Depok, tetapi Pemkot Depok kembali meraih predikat WTP bahkan dengan nilai tertinggi.
"Sekarang kan kepala BPK bukan orang Depok dan kami tetap dapat (predikat WTP). Bahkan tahun ini terbaik, tertinggi nilai kinerjanya WTP se-Jabar," ujar Idris.
Menurut Idris, perolehan predikat WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat Kota Depok, bukan hanya Pemerintah Depok saja.
"WTP ini masalah administrasi, birokrasi penyusunan keuangan yang baik, benar pertanggungjawaban keuangan, tidak hanya dari pemerintah, makanya terima kasih kami kepada warga, RT, RW, LPM yang menyusun laporan-laporan hibah," ujar Idris.
Baca juga: Seorang Remaja Diduga Jadi Korban Hipnotis di Depok, Iphone 14 Pro Raib
"Kemudian teman-teman fraksi yang laporannya itu baik, bagus, benar itu termasuk penilaian," tambah dia.
Untuk diketahui, dalam penilaian laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2022, Kota Depok berhasil meraih nilai 88, disusul Kabupaten Bandung dengan nilai 78.
Kemudian, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai 79, Kabupaten Purwakarta, dengan nilai 74 dan Kabupaten Majalengka, dengan nilai 72.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.