Kasus ini mencuat setelah H mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika menolak ajakan tersebut.
H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Baca juga: Saat Korban Pelecehan yang Diajak “Staycation” Disorot Publik, Pelaku ke Mana?
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.