Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Syur Mirip Karyawati yang Diajak "Staycation" Bos, Kuasa Hukum: Mungkin Dimanfaatkan Oknum

Kompas.com - 19/05/2023, 20:18 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum AD, karyawati yang jadi korban ajakan "staycation" di Cikarang menduga ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi di balik kasus AD.

Wajah korban mendadak muncul di salah satu akun Twitter. Video itu beredar di saat AD mencari keadilan atas dugaan pelecehan yang dialaminya.

"Dengan kemajuan teknologi digital dan seterusnya, bisa saja ada oknum-oknum tertentu yang kemudian entah itu dari haters atau segala macamnya, melakukan hal demikian," ujar Untung kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Beredar Video Syur Mirip Karyawati Korban Ajakan Staycation Bos, Kuasa Hukum Akan Dalami

Untung mengaku sedang mendalami video yang beredar.

Terlebih ada banyak kemungkinan kebenaran video tersebut, termasuk kemungkinan teknik edit dengan memasang wajah korban untuk dijadikan objek seksual.

"Dalam hal ini, pasti akan kami akan mendalami terlebih dahulu, supaya persoalan ini nanti ada titik terang," imbuh Untung.

"Oleh karenanya, nanti tim segera melakukan kajian, dari hasil kajian, memungkinkan atau tidak untuk kemudian membuat laporan terhadap pengunggah dari akun Twitter tersebut," sambung dia.

Diketahui, sebuah akun Twitter diduga sedang memanfaatkan situasi dari kasus AD.

Baca juga: Saat Bos yang Ajak Karyawati “Staycation” Diduga Lecehkan Lebih dari Satu Orang…

Akun dengan nama pengguna @gudangdewasa itu membuat sebuah video kolase wajah AD yang menggunakan masker dan disandingkan dengan salah satu wanita yang identitasnya belum diketahui.

Akun itu bahkan mengunggah beberapa video disertai tautan yang berisi video-video syur lain.

Tautan video kolase yang ia buat disematkan di profil akun miliknya.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.

Untung Nassari mengaku akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

Baca juga: Kasus Karyawati Diajak Bos Staycation Dialihkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Harap Kasusnya Cepat Ditangani

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin (15/5/2023) lalu.

Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.

Kasus ini mencuat setelah H mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.

H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika menolak ajakan tersebut.

H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.

Baca juga: Saat Korban Pelecehan yang Diajak “Staycation” Disorot Publik, Pelaku ke Mana?

Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.

"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com