JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan bahwa deretan ruko-ruko di Jalan Niaga, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sejatinya memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan bahwa tidak semua bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air itu bakal dibongkar Sat Pol PP Jakarta Utara, melainkan hanya lahan yang melanggar IMB saja.
"IMB-nya ada," ujar Ali di Mal Central Park, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Ruko di Pluit Caplok Bahu Jalan, Wali Kota Jakut Bantah Baru Kerja Setelah Disorot Heru Budi
"Bangunan yang untuk sampai bangunan dia (para pemilik ruko) doang, itu ada IMB. Dari bangunan sampai ke saluran, itu enggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu sudah fasilitas sosial dan fasilitas umum," tegas Ali melanjutkan.
Kendati demikian, Ali tidak bisa mengungkapkan secara rinci mengenai berapa luas lahan yang hendak dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
Dia juga tidak menjelaskan secara pasti berapa jumlah ruko yang hendak dibongkar usai dinyatakan melanggar aturan.
"Aduh... Kalau jumlahnya 42-an yang kita minta bongkar semua. Tinggal 41 ya," tutur Ali.
"Jumlah rukonya segitu. Tapikan enggak semuanya bongkar. Lihat dulu, ada yang enggak kan. Ada yang memang enggak. Total-total kalau dihitung, cuma 22 doang," imbuh Ali lagi.
Kepada Kompas.com, Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya sempat memperlihatkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik ruko berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8.
Ia menilai, dari bukti PBB itu saja, sudah jelas bahwa deretan ruko itu mendirikan bangunan dengan mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.
PBB yang diperlihatkan Riang kepada Kompas.com adalah deretan ruko yang berlokasi di Blok Z4 Utara nomor 13 hingga 19.
Dalam PBB tersebut tertulis, semua luas bumi atau tanah ruko tersebut adalah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.
Untuk diketahui, kini pemilik ruko diberi waktu empat hari untuk membongkar bangunan miliknya yang mencaplok saluran dan bahu jalan.
Tenggat waktu itu diberikan sejak Jumat (19/5/2023) agar pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar sejak tahun 2019 itu.
"Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri)," ujar Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara Muhammadong dalam keterangannya Jumat (19/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.