JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar bangunan ruko yang melanggar aturan di Pluit, Penjaringan, pada Rabu (24/5/2023).
Isu adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, itu digaungkan oleh Ketua RT setempat, Riang Prasetya.
Sejak 2019, Riang aktif melakukan pendekatan kepada pemilik ruko dan juga pihak berwenang agar masalah pencaplokan bahu jalan dan saluran air yang terjadi bisa segera diselesaikan.
Akhirnya, belakangan kasus ini menjadi sorotan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengeluarkan ultimatum agar pemilik ruko segera membongkar bangunan yang melanggar aturan.
Baca juga: Lakukan Pembongkaran Ruko di Pluit, Kasatpol PP DKI: Dikembalikan Sesuai Fungsi Semula
Bangunan yang berdiri di atas saluran air atau bahu jalan itu diketahui telah digunakan sebagai tempat usaha oleh sejumlah UMKM selama bertahun-tahun.
Dengan dibongkarnya tempat usaha yang melanggar itu, puluhan orang pun mengaku kehilangan pekerjaannya.
Mereka bersama-sama dengan pemilik usaha kemudian melakukan protes terhadap sang ketua RT dengan cara ramai-ramai mendatangi kantor Riang pada Rabu siang.
"Keluar..! Keluar!!" teriak puluhan massa di luar kantor Riang yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Dalam aksi protes ini, para karyawan terlihat berteriak sambil membawa ember hingga gayung.
Di sela-sela penyampaian aspirasi ini, mereka juga terdengar sempat melontarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada Riang.
Spanduk yang memuat foto dan nama Riang juga dipasang di depan ruko yang sebagian bangunannya telah dibongkar.
"Kami pemilik UMKM dan karyawan-karyawan sudah berdagang di sini sejak 2003, sebelum Riang Prasetya menjabat. Jangan bersembunyi, keluarlah, berdialog dengan warga UMKM dan karyawan," bunyi salah satu spanduk.
"Dicari! Ketua RT Riang Prasetya alias Paul. Menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga dan UMKM RT 011/RW 03," bunyi spanduk yang lain.
(Penulis : Baharudin Al Farisi/ Editor : Larissa Huda, Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.