DEPOK, KOMPAS.com - Suami yang menganiaya istri di Depok tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sang suami tak ditahan oleh penyidik karena masih menjalani perawatan.
Sebab, kondisi alat kelaminnya mengalami pembengkakan akibat diremas sang istri saat terjadinya keributan.
"Jadi kalau hasil visum atau pemeriksaan dari dokter, kantung sebelah kiri dari alat kelamin suaminya ini menyebabkan ukurannya menjadi besar dengan ukuran 13x7 sentimeter," kata Yogen di kantornya, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Istri di Depok Jadi Tersangka karena Melawan Balik Saat Dianiaya Suami
Polisi menyebutkan, kondisi itu membuat sang suami kesulitan beraktivitas, termasuk untuk berjalan pun sulit.
Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk tidak menahan suami Putri Balqis itu.
Terlebih lagi, ada rekomendasi dari ahli kedokteran yang menyatakan hal serupa.
"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit, dan dokkes kami juga merekomendasikan itu," kata Yogen.
Di sisi lain, penyidik juga menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Putri Balqis disebut meremas alat kelamin suaminya ketika keributan berlangsung.
"Sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," kata Yogen.
Baca juga: Fakta Kasus KDRT di Depok: Suami dan Istri Sama-Sama jadi Tersangka, tapi Hanya Istri yang Ditahan
Yogen mengatakan, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana.
Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan, tindakan Putri Balqis dan suaminya memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun sang istri," ucap Yogen.
Istri langsung ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Putri langsung ditahan oleh penyidik di Mapolres Metro Depok.
Yogen mengatakan, penyidik menahan Putri Balqis karena tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
Diketahui, Putri Balqis melaporkan suaminya ke polisi karena kasus kekerasan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kami panggil tidak hadir," kata Yogen.
Baca juga: Polisi Tahan Istri yang Dianiaya Suami di Depok karena Tidak Kooperatif
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi.
"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," ujar dia.
Tak hanya itu, Yogen mengatakan, Putri Balqis dan keluarganya pun juga tak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya.
Padahal, suaminya masih menafkahi keluarga, termasuk untuk pendidikan anak-anaknya.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.