DEPOK, KOMPAS.com - Cerita mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di di Depok viral di media sosial Twitter.
Kasus ini menjadi sorotan warganet karena sang istri bernama Putri Balqis justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan sang suami ke polisi.
Utas twit tersebut diunggah oleh akun @saharahanum yang mengaku sebagai adik korban pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Dalam utas itu disebutkan bahwa kejadian penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Saat itu, mata korban disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami.
"Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulisnya.
Atas tindakan itu, korban pun kemudian melaporkan suaminya atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Tak disangka, suami korban pun turut melaporkan balik sang istri.
Dalam laporan itu, ternyata korban yang malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan. Anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan, suaminya tidak ditahan sama sekali," tulis pengungah.
Istri jadi tersangka karena melawan balik
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dalam kasus KDRT ini, polisi menetapkan suami beserta istrinya sebagai tersangka.
Penyidik turut menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran ia turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.
Putri Balqis disebut meremas alat kelamin suaminya ketika keributan itu berlangsung.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Istri di Depok Jadi Tersangka karena Melawan Balik Saat Dianiaya Suami
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.