JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap D (17), hadir di hadapan publik Jumat (26/5/2023) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mario Dandy dan Shane yang menggunakan baju tahanan digiring secara terpisah keluar dari ruang tahanan di Mapolda Metro Jaya ke Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) pada Jumat siang.
Berdasarkan pantauan, Mario yang dikawal penyidik kepolisian berjalan sembari menegakkan kepalanya.
Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu sesekali melirik ke arah wartawan yang tengah memotret dirinya.
Baca juga: Tak Lagi Pakai Sepatu “Branded”, Mario Dandy Datangi Kejari Jaksel dengan Sandal Jepit
Ketika berada di dekat pintu masuk Gedung Biddokkes, Mario tiba-tiba tersenyum sambil melambaikan tangan ke arah wartawan yang berteriak memanggilnya.
Berbeda dengan Mario, Shane yang dibawa ke Gedung Biddokkes sesaat kemudian berjalan sambil menundukkan kepala.
Shane enggan menatap ke arah awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Tak ada pernyataan apa pun yang dilontarkan oleh Shane maupun Mario sebelum mereka menjalani tes kesehatan tersebut.
Setelah dinyatakan sehat, kedua tersangka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menyerahkan berkas perkara mereka yang sudah lengkap.
Mario dan Shane dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang direncanakan terhadap D.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Sehat, Langsung Dibawa ke Kantor Kejari Jaksel
Adapun D dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatan mereka, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Nursita Sari, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.