JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menciduk empat warga negara asing (WNA) yang menggelar exclusive dinner di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keempat WNA itu diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Kami menangkap empat WNA yang diduga melanggar izin tinggal di Indonesia ketika menggelar exclusive dinner," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna di kantornya, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Diduga Gangguan Jiwa, WNA di Tangerang Adang Mobil Sambil Telanjang Dada
Sengky menyatakan, penangkapan keempat WNA bermula dari laporan yang diterima Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
Laporan itu memuat informasi soal adanya juru masak asing yang diundang oleh salah satu restoran di Kebayoran Baru.
Kemudian, laporan diteruskan kepada petugas di lapangan untuk menelusuri kebenarannya.
Sesampainya di lokasi, petugas Imigrasi Jakarta Selatan membenarkan adanya acara exclusive dinner oleh juru masak asing di lantai dua restoran.
"Penangkapannya kemarin malam, 25 Mei 2023. Kami menangkap empat orang WNA yang terdiri dari dua pria berinisial SPK dan DAP, keduanya adalah warga negara Australia. Kemudian, dua pria berinisial KWYL dan IWYL yang merupakan warga negara Singapura," ungkap Sengky.
Baca juga: Dua Terduga WNA Hipnotis Agen Telur lalu Curi Uang Rp 5,8 Juta
Keempat WNA terancam dideportasi dari Tanah Air bila hasil akhir pemeriksaannya terbukti bersalah.
"Kami masih terus mendalami, tetapi bila melihat sepintas dari pemeriksaan yang kami lakukan sejak kemarin, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.